Rabu, 07 April 2010

RANCANGAN APBDes SUTAWINANGUN

RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA SUTAWINANGUN KECAMATAN KEDAWUNG
KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN 2010

APB Desa merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Desa serta tugas pokok dan fungsi penyelenggaraannya, sehingga anggaran desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses perencanaan pembangunan desa. Anggaran juga merupakan cermin finansial ekonomi masyarakat serta pilihan masyarakat.

Untuk dapat melaksanakan kewajibannya pemerintah desa perlu melakukan dua hal, yaitu (1) pengumpulan sumber daya dari masyarakat dan dari bantuan-bantuan program yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa secara efesien yang terkumpul dalam komponen Pendapatan, (2) pengalokasian dan penggunaan sumber daya secara responsif, efektif, dan efesien kedalam anggaran yang direfleksikan dalam komponen Belanja.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Desa Sutawinangun disusun dengan memperhatikan kondisi eksternal dan internal. Alokasi pembiayaan pembangunan dari APB Desa Sutawinangun diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPD ) Tahun Anggran 2010.

Kebijakan Pendapatan
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui kas umum desa, yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang dirinci menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.
Kondisi ekonomi makro nasional sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Desa, terutama pendapatan yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah, pemerintan propinsi dan pemerintah kabupaten .

Kebijakan Belanja
Berpedoman pada prinsip penganggaran, belanja desa tahun 2010 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja desa tahun 2010 akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang ada di desa.
Belanja desa terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan dapat diukur dengan capaian prestasi kerja yang ditetapkan. Kelompok belanja langsung ini terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang dilaksanakan dan sukar diukur dengan capaian prestasi kerja yang ditetapkan. Kelompok yang termasuk belanja tidak langsung adalah belanja pegawai, belanja bantuan bagi organisasi kemasyarakatan, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.

Kebijakan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja desa dibandingkan dengan pendapatan desa yang diperoleh, dan penggunaanya dapat didanai dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu ( Silpa ), transfer dari dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, pinjaman desa ; dan apabila diperkirakan surplus maka penggunaanya dapat diarahkan untuk pengeluaran pembiayaan yang mencakup : pembayaran cicilan pokok hutang desa, penyertaan modal (investasi desa), transfer ke rekening dana cadangan.



R A N C A N G A N
PERATURAN DESA SUTAWINANGUN
KECAMATAN KEDAWUNG

NOMOR : 01 TAHUN 2010

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU SUTAWINANGUN

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, prioritas kebijakan pembangunan desa harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dibahas serta disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ;

b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus ditetapkan dalam Peraturan Desa ;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010.


Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) ;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4142 ) ;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 05 Tahun 2005 tentang Teknik Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 Nomor 36 seri D.22 ) ;

6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 12seri D.5 ) ;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 13 seri D.6 ) ;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 14 seri D.7 ) ;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 15 seri D.8 ) ;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2006 Nomor 16 seri D.9 ) ;

11. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 1 Seri E. 1 ) ;

12. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2010 ( Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 2 Seri E. 2 ) .


Memperhatikan : Hasil Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) pada tanggal 22 Januari 2010

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
d a n
KUWU SUTAWINANGUN

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2010


P a s a l 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010 adalah sebagai berikut

1. Pendapatan Desa Rp. 141.257.000,-

2. Belanja Desa Rp. 140.257.000,-

- Surplus/Defisit (Jumlah dari Pendapatan Desa
dikurangi Belanja Desa) Rp. 1.000.000,-

3. Pembiayaan Desa

a. Penerimaan Pembiayaan Rp. --

b. Pengeluaran-pengeluaran Rp. 1.000.000,-




~ Pembiayaan Netto ( Jumlah dari Penerimaan
Pembiayaan dikurangi pengeluaran biaya) Rp. 1.000.000,-

~ Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan
(Jumlah dari Surplus/defisit ditambah pembiayaan
Netto) Rp. ---


P a s a l 2

1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) terdiri dari :

a. Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp. 9.900.000,-
b. Bagi hasil Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Cirebon Rp. 3.500.000,-

c. Bagian dari dana Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang diterima Kabupaten sejumlah Rp. 62.607.000,-

d. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp. 65.250.000,-

e. Hibah dan sumbangan dari pihak Ketiga yang sah
dan tidak mengikat sejumlah Rp. --

2. Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf a tersiri dari :

a. Hasil Usaha Desa (BUMDES) sejumlah Rp. --
b. Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp. 4.900.000,-
c. Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp. --
d. Gotong royong sejumlah Rp. --
e. Lain-lain Pendapatan Desa yang sah sejumlah Rp. 5.000.000,-

3. Bagi hasil Pajak Daerah dan retribusi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Alokasi Dana Khusus (ADK) sejumlah Rp. 3.500.000,-
b. ……………………………….sejumlah Rp. --
c. ……………………………….sejumlah Rp. --

4. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri dari :

a. Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp. 62.607.000,-
b. …………………………… sejumlah Rp. --
c. …………………………….sejumlah Rp. --

5. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri dari :

a. Bantuan Pemerintah sejumlah Rp. --
b. Bantuan Pemerintah Propinsi sejumlah Rp. 15.000.000,-
c. Bantuan Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp. 50.250.000,-


6. Hibah/Sumbangan dari Pihak Ketiga sebagaimana pada pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri dari :

a. Hibah/Sumbangan dalam bentuk uang sejumlah Rp. --
b. …………………………………..……sejumlah Rp. --

7. Lain-lain Pendapatan Desa yang sah dan tidak mengikat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ) huruf f terdiri dari :
a. ………………………………………..sejumlah Rp. --
b. ………………………………………..sejumlah Rp. --


P a s a l 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1. Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :

a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 81.350.000,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 58.907.000,-

2. Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
dari :

a. Belanja Aparatur Pemerintah Desa sejumlah Rp. 53.500.000,-
b. Belanja Bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan
sejumlah Rp. 27.850.000,-
c. Belanja Hibah sejumlah Rp. --
d. Belanja Bantuan Sosial/Keagamaan sejumlah Rp. --
e. Belanja Tidak terduga sejumlah Rp. --

3. Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Belanja Aparatur Pemerintah Desa sejumlah Rp. --
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 8.700.000,-
c. Belanja Modal sejumlah Rp. 50.207.000,-


P a s a l 4

1. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan Pembiayaan Desa sejumlah Rp. --
b. Pengeluaran Pembiayaan Desa sejumlah Rp. 1.000.000,-

2. Penerimaan Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari :

a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
sebelumnya sejumlah Rp. --
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. --
c. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan
sejumlah Rp. --
d. Penerimaan Pinjaman Desa sejumlah Rp. --
e. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. --
f. Penerimaan piutang Desa sejumlah Rp. –

3. Pengeluaran Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari :

a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 1.000.000,-
b. Penyertaan Modal ( Investasi ) Pemerintah
Desa sejumlah Rp. --
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. --
d. Pemberian Pinjaman Desa sejumlah Rp. --


P a s a l 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri dari :

1. Lampiran I Ringkasan Pendapatan dan Belanja Desa
2. Lampiran II Ringkasan Anggran Pendapatan Desa
3. Lampiran III Ringkasan Anggaran Belanja Tidak Langsung Desa
4. Lampiran IV Ringkasan Anggaran Belanja Langsung Desa
5. Lampiran V Ringkasan Anggaran Pembiayaan desa


P a s a l 6

Peraturan Desa ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

Ditetapkan di : Sutawinangun
Pada tanggal : 23 Januari 2010

KUWU SUTAWINANGUN,





HERI HARYADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar